Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Mentawa Baru Hulu

Kelurahan Mentawa Baru Hulu merupakan kelurahan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ketentuan tugas dan fungsi kelurahan dalam Perbup 44/2022 berlaku untuk Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

  1. Kedudukan Kelurahan

Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Lurah merupakan pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan serta memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

  1. Susunan organisasi Kelurahan

Menurut Perbup 44/2022, susunan organisasi Kelurahan terdiri atas:

  • Lurah
  • Sekretariat Kelurahan
  • Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban
  • Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Seksi Kesejahteraan Sosial
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara praktis, tupoksinya meliputi:

Lurah

  • menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di Kelurahan;
  • mengoordinasikan pelayanan kepada masyarakat;
  • melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
  • menjaga dan memelihara ketenteraman serta ketertiban umum;
  • memelihara sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • melaksanakan tugas yang diberikan Camat; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Kelurahan

  • melaksanakan administrasi umum;
  • administrasi kepegawaian;
  • administrasi keuangan;
  • administrasi perlengkapan/aset;
  • urusan rumah tangga kantor;
  • membantu penyusunan program dan anggaran;
  • mengoordinasikan administrasi dan pelaporan kegiatan Kelurahan.

Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban

  • menangani urusan pemerintahan Kelurahan;
  • pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan;
  • membantu pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
  • koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban;
  • membantu pelaksanaan administrasi pertanahan dan pemerintahan sesuai kewenangan;
  • serta tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan.

Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

  • memfasilitasi pembangunan di wilayah Kelurahan;
  • melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  • memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat;
  • membantu pemeliharaan sarana dan prasarana/fasilitas umum;
  • serta melakukan koordinasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Seksi Kesejahteraan Sosial

  • melaksanakan pelayanan dan fasilitasi kesejahteraan sosial;
  • memfasilitasi kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan olahraga;
  • membantu penanganan permasalahan sosial masyarakat;
  • memfasilitasi bantuan sosial dan kegiatan kemasyarakatan;
  • serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang kesejahteraan sosial.

Kelurahan Mentawa Baru Hulu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan sarana dan prasarana/fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya buka pada link ini :https://drive.google.com/file/d/1rZ3ru5TBd9bfHV0EI6fB5AF81XHBcO4X/view?usp=sharing

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *